Jumat, 22 April 2016

Pengertian Reksadana dan Ragamnya


Investasi reksadana


Pengertian reksadana menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 taun 1995 pasal 1, ayat 27 adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh menejemen investasi.

Dana masyarakat yang terkumpul lewat reksadana oeleh menejemen investasi digunakan untuk membeli instrument investasi yang diperdagangkan di pasar modal seperti saham biasa, obligasi milik pemerintah, obligasi swasta, commercial paper, valas dan sertifikat Bank Indonesia ( SBI ).

Keuntungan dari investasi di reksadana adalah pemilik modal tidak perlu repot memilih pada instrument inestasi mana dananya akan ditempatkan karena ada menejemen investasi yang mengaturnya. Yang perlu dilakukan oleh pemilik modal adalah memilih menejemen investasi yang dapat dipercaya dan professional agar dananya dapat diputar dan member hasil yang maksimal.

RAGAM REKSADANA
1.      Reksadana Pasar Uang
Dana investor diinvestasikan pada instrument pasar uang seperti deposito, SBI valas dan obligasi. Cocok untuk investasi dengan jangka waktu 1 tahun.

2.      Reksadana Pendapatan Tetap
Dana investor diinvestasikan pada obligasi, deposito dan instrument pasar uang lainnya. Cocok untuk investor yang ingin menginvestasikan dananya dalam jangka waktu 1 – 3 tahun.

3.      Reksadana Campuran
Dana investor diinvestasikan secara berimbang antara saham dan instrument investasi lain di pasar uang. Jenis reksadana ini cocok bagi yang ingin menginvestasikan dananya dalam waktu 3 – 10 tahun.

4.      Reksadana Saham
Sebagian dana investor diinvestasikan pada pasar saham dan sisanya diinvestasikan pada instrument pasar modal lainnya. Cocok untuk investasi jangka panjang ( 10 tahun ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar