Investasi reksadana |
Pengertian reksadana menurut Undang-undang
Pasar Modal nomor 8 taun 1995 pasal 1, ayat 27 adalah wadah yang dipergunakan
untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan
dalam portofolio efek oleh menejemen investasi.
Dana masyarakat yang terkumpul lewat
reksadana oeleh menejemen investasi digunakan untuk membeli instrument investasi
yang diperdagangkan di pasar modal seperti saham biasa, obligasi milik
pemerintah, obligasi swasta, commercial paper, valas dan sertifikat Bank
Indonesia ( SBI ).
Keuntungan dari investasi di
reksadana adalah pemilik modal tidak perlu repot memilih pada instrument inestasi
mana dananya akan ditempatkan karena ada menejemen investasi yang mengaturnya. Yang
perlu dilakukan oleh pemilik modal adalah memilih menejemen investasi yang
dapat dipercaya dan professional agar dananya dapat diputar dan member hasil
yang maksimal.
RAGAM
REKSADANA
1. Reksadana Pasar Uang
Dana
investor diinvestasikan pada instrument pasar uang seperti deposito, SBI valas dan
obligasi. Cocok untuk investasi dengan jangka waktu 1 tahun.
2. Reksadana Pendapatan Tetap
Dana
investor diinvestasikan pada obligasi, deposito dan instrument pasar uang
lainnya. Cocok untuk investor yang ingin menginvestasikan dananya dalam jangka
waktu 1 – 3 tahun.
3. Reksadana Campuran
Dana
investor diinvestasikan secara berimbang antara saham dan instrument investasi
lain di pasar uang. Jenis reksadana ini cocok bagi yang ingin menginvestasikan
dananya dalam waktu 3 – 10 tahun.
4. Reksadana Saham
Sebagian
dana investor diinvestasikan pada pasar saham dan sisanya diinvestasikan pada instrument
pasar modal lainnya. Cocok untuk investasi jangka panjang ( 10 tahun ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar